Tentang Kami

Posted by LPK Jawa Timur on Minggu, 17 Januari 2010 , under | komentar (1)







Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional Pancasila dan Dasar Negara. Undang-Undang Dasar 1945, dimana pembangunan nasional, termasuk pembangunan hukum, melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan bagi rakyat Indonesia.


Pemerintah berkewajiban, berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melakukan upaya pendidikan serta pembinaan kepada konsumen, terutama mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Piranti hukum Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan tidak untuk mematikan usaha para pelaku bisnis. Perlindungan konsumen justru membangun iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing. Lebih dari itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaanya memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah, yang masih menjadi roda perekonomian nasional.