Latest News
Tentang Kami
Posted by LPK Jawa Timur
on
Minggu, 17 Januari 2010
, under |
komentar (1)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional Pancasila dan Dasar Negara. Undang-Undang Dasar 1945, dimana pembangunan nasional, termasuk pembangunan hukum, melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
Pemerintah berkewajiban, berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melakukan upaya pendidikan serta pembinaan kepada konsumen, terutama mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran sebagaian besar masyarakat akan hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Piranti hukum Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan tidak untuk mematikan usaha para pelaku bisnis. Perlindungan konsumen justru membangun iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing. Lebih dari itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaanya memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah, yang masih menjadi roda perekonomian nasional.
Tips Menghadapi Debt Collector
Posted by LPK Jawa Timur
on
Sabtu, 12 Desember 2009
, under |
komentar (3)
Tips Menghadapi Debt Collector
Rahasia Menghadapi Debt collector
1.Debt Collector juga manusia, punya rasa takut seperti kita juga...jadi perlakukan DC sebagai sahabat dan yang terpenting
jangan terpancing emosi, tetap tenang meskipun yang datang ketempat anda orang-orang hitam besar
Rahasia Menghadapi Debt collector
1.Debt Collector juga manusia, punya rasa takut seperti kita juga...jadi perlakukan DC sebagai sahabat dan yang terpenting
jangan terpancing emosi, tetap tenang meskipun yang datang ketempat anda orang-orang hitam besar
Pendidikan yang Melindungi Siswa sebagai Konsumen
Posted by LPK Jawa Timur
on , under |
komentar (0)
Pendidikan yang Melindungi Siswa
Sebagai Konsumen
Oleh Dr. Suyatno, MPd (Universitas Negeri Surabaya)
Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.
Dalam Undang - undang perlindungan konsumen itu yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sebagai Konsumen
Oleh Dr. Suyatno, MPd (Universitas Negeri Surabaya)
Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.
Dalam Undang - undang perlindungan konsumen itu yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Posted by LPK Jawa Timur
on , under |
komentar (0)
ASPEK HUKUM DALAM
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Kolonel CHK Kusbandi., SH., M. Hum (Kakumdam V/Brawijaya)
Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, 1) baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Kolonel CHK Kusbandi., SH., M. Hum (Kakumdam V/Brawijaya)
Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, 1) baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.
Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia
Posted by LPK Jawa Timur
on , under |
komentar (1)
Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia
Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.
Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.