Pendidikan yang Melindungi Siswa sebagai Konsumen
Sabtu, 12 Desember 2009
, Posted by LPK Jawa Timur at 12/12/2009 12:24:00 PM
Pendidikan yang Melindungi Siswa
Sebagai Konsumen
Oleh Dr. Suyatno, MPd (Universitas Negeri Surabaya)
Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.
Dalam Undang - undang perlindungan konsumen itu yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Lembaga pendidikan yang ada sekarang di Indonesia ini, sebagian besar, memanfaatkan keberlangsungannya dengan berorientasi pada imbal jasa. Siswa atau mahasiswa membayar atas ilmu yang diterimanya. Siswa sebagai konsumen dan lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha. Lihat saja, untuk menjadi mahasiswa kedokteran saja, mahasiswa harus memberikan uang sumbangan 100 juta bahkan ada yang lebih. Uang sebesar itu tentunya juga harus imbang terhadap jaminan mahasiswa untuk menjadi dokter yang brilian.
Pada Pasal 2, diisyaratkan bahwa peserta didik sebagai konsumen pendidikan dilindungi agar:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sebagai konsumen, peserta didik mempunyai hak (Pasal 4 UUPK) sebagai berikut :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga pendidikan hendaklah memperhatikan hak peserta didik sebagai konsumen di atas sehingga terjadi keberlangsungan pendidikan yang baik. Segala informasi yang dikeluarkan untuk menarik minat peserta didik haruslah dikemas dengan jujur, benar, dan akurat. Bukan malah sebaliknya, banyak sekolah atau perguruan tinggi yang menyebarkan brosur penuh dengan kebohongan dan kepalsuan. Lembaga pendidikan yang seperti itu tentunya akan di kenai UUPK ini.
Selain hak di atas, peserta didik sebagai konsumen mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 5).
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaaan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sedangkan hak lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha pendidikan sebagai berikut (pasal 6).
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jas yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain nya.
Kemudian dalam pasal 7, lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha mempunyai kewajiban:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pembelajaran di kelas pun hendaknya terjadi proses pembelajaran yang memberikan kenyamanan belajar siswa/mahasiswa. Bila tidak, guru sebagai bagian pelaku usaha pendidikan akan dikenai pasal 7 ayat c, yakni memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Jadi, pembelajaran di kelas haruslah berjalan dengan menyenangkan, merata, dan berlangsung sesuai dengan hak siswa/mahasiswa sebagai pengguna jasa.
Sebagai Konsumen
Oleh Dr. Suyatno, MPd (Universitas Negeri Surabaya)
Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.
Dalam Undang - undang perlindungan konsumen itu yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Lembaga pendidikan yang ada sekarang di Indonesia ini, sebagian besar, memanfaatkan keberlangsungannya dengan berorientasi pada imbal jasa. Siswa atau mahasiswa membayar atas ilmu yang diterimanya. Siswa sebagai konsumen dan lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha. Lihat saja, untuk menjadi mahasiswa kedokteran saja, mahasiswa harus memberikan uang sumbangan 100 juta bahkan ada yang lebih. Uang sebesar itu tentunya juga harus imbang terhadap jaminan mahasiswa untuk menjadi dokter yang brilian.
Pada Pasal 2, diisyaratkan bahwa peserta didik sebagai konsumen pendidikan dilindungi agar:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sebagai konsumen, peserta didik mempunyai hak (Pasal 4 UUPK) sebagai berikut :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga pendidikan hendaklah memperhatikan hak peserta didik sebagai konsumen di atas sehingga terjadi keberlangsungan pendidikan yang baik. Segala informasi yang dikeluarkan untuk menarik minat peserta didik haruslah dikemas dengan jujur, benar, dan akurat. Bukan malah sebaliknya, banyak sekolah atau perguruan tinggi yang menyebarkan brosur penuh dengan kebohongan dan kepalsuan. Lembaga pendidikan yang seperti itu tentunya akan di kenai UUPK ini.
Selain hak di atas, peserta didik sebagai konsumen mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 5).
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaaan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sedangkan hak lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha pendidikan sebagai berikut (pasal 6).
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jas yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain nya.
Kemudian dalam pasal 7, lembaga pendidikan sebagai pelaku usaha mempunyai kewajiban:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pembelajaran di kelas pun hendaknya terjadi proses pembelajaran yang memberikan kenyamanan belajar siswa/mahasiswa. Bila tidak, guru sebagai bagian pelaku usaha pendidikan akan dikenai pasal 7 ayat c, yakni memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Jadi, pembelajaran di kelas haruslah berjalan dengan menyenangkan, merata, dan berlangsung sesuai dengan hak siswa/mahasiswa sebagai pengguna jasa.
Currently have 0 komentar: