Tips Menghadapi Debt Collector

Posted by LPK Jawa Timur on Sabtu, 12 Desember 2009 , under | komentar (3)




Tips Menghadapi Debt Collector
Rahasia Menghadapi Debt collector

1.Debt Collector juga manusia, punya rasa takut seperti kita juga...jadi perlakukan DC sebagai sahabat dan yang terpenting
jangan terpancing emosi, tetap tenang meskipun yang datang ketempat anda orang-orang hitam besar

         

Pendidikan yang Melindungi Siswa sebagai Konsumen

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Pendidikan yang Melindungi Siswa
Sebagai Konsumen

Oleh Dr. Suyatno, MPd (Universitas Negeri Surabaya)
Kalangan pendidikan, baik itu pengelola sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, sangat dinanti-nantikan untuk segera paham UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai lembaga pengelola jasa pendidikan, siswa merupakan konsumen yang perlu dilindungi sehingga terdapat kenyamanan dalam belajar.
Dalam Undang - undang perlindungan konsumen itu yang dimaksud dengan:
1.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

         

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




ASPEK HUKUM DALAM
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oleh Kolonel CHK Kusbandi., SH., M. Hum (Kakumdam V/Brawijaya)
Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, 1) baik materiel maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya.

         

Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (1)




Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia
Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.

         

ANTISIPASI KEBERLAKUAN

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




ANTISIPASI KEBERLAKUAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENDIDIKAN NASIONAL

Oleh Tim Peneliti (BPKN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
I.      Latar Belakang
      -     Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah berlaku sejak April  2000 namun tampak bahwa belum seluruh masyarakat menyadari bahwa UUPK sebenarnya juga memuat pengaturan terhadap penyedia jasa, baik komersial maupun profesional.
     -    Salah satu penyedia jasa profesional adalah penyedia jasa pendidikan. Penyedia jasa pendidikan ini meliputi individu pemberi jasa, seperti guru, dosen, maupun lembaga atau badan penyelenggara jasa pendidikan seperti sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.  Jadi, sebenarnya UUPK juga berlaku dan mengikat mereka ketika mereka memberikan jasanya kepada konsumen pendidikan, yakni siswa / peserta didik.
    -    Namun, hingga saat ini UUPK belum berlaku terhadap penyedia jasa pendidikan dan anak/peserta didik belum banyak yang memanfaatkan UUPK untuk memperoleh ganti rugi apabila mereka dirugikan ketika mereka menerima jasa pendidikan.

         

Depkominfo: Aksi Prita Mulyasari Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Depkominfo: Aksi Prita Mulyasari Sesuai UU Perlindungan Konsumen
Jakarta, Kominfo Newsroom -- Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan.
Kep ala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (7/6) mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen.

         

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)



Undang-undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

         

Lembaga Jaminan : Bangunan diatas Tanah Milik Orang lain

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Lembaga Jaminan : Bangunan diatas Tanah Milik Orang lain
KAJIAN YURIDIS

Pengikatan Jaminan Berupa Bangunan yang Dibangun Diatas Tanah Milik Pihak Lain

Kasus Posisi
BANK sedang melakukan restrukturisasi atas debiturnya dimana salah satu obyek  yang menjadi jaminan kredit adalah bangunan milik debitur yang dibangun di atas tanah milik pihak lain dan belum dilakukan pengikatan jaminan.

         

Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah
Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?
Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.

         

Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).
Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.

         

Hasil Kajian BPKN di Bidang Pangan Terkait Perlindungan Konsumen

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Hasil Kajian BPKN di Bidang Pangan Terkait Perlindungan Konsumen     
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);mengumumkan hasil kajian dan analisis mengenai kebijakan pemerintah di bidang pangan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Kajian BPKN ini bekerjasama dengan Seafast Center IPB,
tujuan kajian tersebut antara lain mempelajari penanganan kasus-kasus pangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian rekomendasi BPKN kepada Pemerintah tentang kebijakan perlindungan konsumen di bidang pangan.
Kajian dilakukan sebagai pelaksanaan tugas BPKN berdasarkan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dikaitkan dengan hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

         

Beberapa Kiat Menghadapi Krisis

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)



Beberapa Kiat Menghadapi Krisis
Oleh: Hartati Nurwijaya* 


Beberapa menit yang lalu, saya agak kaget dan menjurus ke panik. Laptop baru saya jatuh dan masih menyala. Hendak diklik tidak bisa. Keyboard hang dan tombol untuk mematikan pun hang. Sempat terpikir untuk menelepon sebuah nomor yang sering diiklankan di televisi. Nomor untuk bertanya apa saja seputar masalah laptop dan PC.

         

Kartu Kredit - Sebuah Tanggung Jawab

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




Kartu Kredit - Sebuah Tanggung Jawab
Pada jaman yang seba modern sekarang ini, setiap orang pasti memiliki paling tidak 1 buah kartu kredit. kebanyakan orang bisa mendapatkannya dengan mudah, banyak ditemui sales kartu kredit di mall ataupun kenalan anda, bahkan terkadang untuk membuatnya tidak dibutuhkan dokumen-dokumen yang seharusnya diperlukan contoh: slip gaji.
Artikel ini akan mencoba untuk memberi arahan ataupun petunjuk bagaimana cara terbaik dalam menggunakan kartu kredit, sehingga anda tidak terlilit hutang yang anda tidak mampu untuk membayarnya.

         

Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Solusi

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (3)




Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Solusi
Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

         

Agenda Nasional Pembangunan Perlindungan Konsumen

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)



Agenda Nasional Pembangunan Perlindungan Konsumen      

Sejalan dengan agenda prioritas pembangunan nasional serta rencana pemerintah jangka menengah 2004-2009, antara lain mengarahkan perlunya upaya pengamanan perdagangan dalam negeri dan perlindungan konsumen. Upaya tersebut secara sinergi dan simultan dilakukan melalui program pemberdayaan konsumen, penguatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi pengawasan barang beredar dan jasa serta kemetrologian.
Dalam konteks pemberdayaan konsumen, penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen, yang terkait juga dengan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha, terdapat 10 sasaran kebijaksanaan yang ingin dicapai yang terbentuk dari 1 (satu) tujuan pokok dan 9 (sembilan) sasaran yaitu :

         

INDAHNYA HUTANG PIUTANG

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)




INDAHNYA HUTANG PIUTANG

Sudah dua minggu ini Pardi susah memejamkan mata. Bukan lantaran banyak nyamuk, atau kasurnya nggak empuk tapi karena utang. Kalo siang, hati jadi was-was mau melangkah ke luar rumah. Mau lari percuma, semuanya serba susah. Yang ada dipikiran cuma gimana caranya bayar utang. Utangnya sich cuma 100 ribu, tapi kalo memang uang di dompet nggak cukup, gimana? Terpaksa, jurus terakhir dikeluarkan. Jurus pertahanan level pendekar : ”tutup lobang gali lobang.”

         

LPK JAWA TIMUR

Posted by LPK Jawa Timur on , under | komentar (0)



LPK JAWA TIMUR
Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur atau disingkat LPK JATIM sudah berkiprah sejak UUPK di undangkan sekarang telah beranak pinak menjadi banyak cabang dan atau perwakilan di seluruh Jawa Timur bahkan perkembanganya sangat luar biasa dengan berbagai logo yang menunjukan ciri khas daerah. dengan prinsip open sequare LPK dapat dikembangkan oleh masyarakat sendiri secara swadaya artinya setelah mengetahui dan menerima Diklat dari Induknya dapat mandiri bahkan merubah logonya sesuai potensi daerah. LPK Jatim juga menginisiasi berdirinya LPK diseluruh Indonesia, sehubungan permintaan dari seluruh stake holder LPK maka LPKSM di Indonesia disatukan menjadi satu wadah dalam satu bendera LPK Nasional Indonesia yang anggotanya lebih beragam logo dan bendera tidak masalah yang penting satu kesatuan dibawah LPKSM lebih lanjut dapat diakses di www.perlindungankonsumen.or.id