Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah
Sabtu, 12 Desember 2009
, Posted by LPK Jawa Timur at 12/12/2009 12:01:00 PM
Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah
Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?
Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.
Dalam kontek Ushul Fiqih, sebuah Fatwa dijadikan dasar hukum bagi umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan muamalah. Apakah yang diperbolehkan atau dilarang oleh Fatwa, akan menjadi pedoman pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (syariah). Pedoman tersebut menjadi terlegitimasi dan berhak menyandang ‘produk sesuai syariah’ ketika seluruh pelaksanaan kegiatan ekonomi telah sesuai dengan Fatwa.
Sedangkan apa yang dilarang oleh Fatwa maka menjadi pantangan atau larangan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan tersebut. Implikasinya ketika suatu kegiatan ekonomi tidak sejalan dengan Fatwa, maka kegiatan ekonomi tersebut tidak lagi berhak menyandang ‘Produk sesuai Syariah’. Dikaitkan dengan adanya ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa DSN, maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha bisnis ekonomi Syariah untuk menggunakan lembaga Badan Arbitrase Syariah bagi tempat penyelesaian sengketa dan perselisihan bagi para pelaku usaha Syariah.
Namun demikian, tidak mudah bagi Para Pelaku Usaha Syariah untuk memilih arbitrase Syariah sebagai tempat ideal untuk menyelesaikan sengketa. Kendala pertama adalah keterbatasan keberadaan Arbitrase Syariah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak semua provinsi memiliki Badan Arbitrase Syariah. Akibatnya para pihak akan kembali menggunakan Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa. Untuk kendala pertama ini, nampaknya Basyarnas sebagai satu-satunya Badan Arbitrase Syariah di Indonesia terus berupaya untuk mendirikan Badan Arbitrase Syariah di Tanah Air.
Kendala kedua adalah Badan Arbitrase tidak memiliki perangkat atau dasar hukum untuk melakukan penetapan sita, pelaksanaan lelang atau proses pengosongan atas sebuah bangunan sengketa misalnya. Putusan Badan Arbitrase (baik Syariah ataupun tidak) harus diikuti dengan permohonan ke Pengadilan Negeri (yang penarapan hukumnya sangat konvensional) untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya (sita, lelang, pengosongan,dll). Karenanya pihak-pihak bersengketa harus melalui dua lembaga yang berbeda (Badan Arbitrase Syariah dan Pengadilan Negeri) untuk dapat menyelesaikan sengketanya.
Kendala ketiga adalah dari sisi eksekusi atas jaminan Bank. Sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan, sertifikat tanah yang telah dibebankan Hak Tanggungan, tidak perlu diajukan proses gugatan (baik melalui Pengadilan Negeri maupun Badan Arbitrase) yang memerlukan tahapan pembuktian yang sangat lama, namun cukup mengajukan permohonan penetapan lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri. Karenanya peran Badan Arbitrase dalam pelaksanaan eksekusi jaminan tidak diperlukan dan dapat dikesampingkan.
Namun masalah menjadi muncul, ketika nasabah macet tersebut mengajukan gugatan bantahan atas permohonan eksekusi lelang tersebut, dengan mengajukan alasan misalnya hutang nasabah kepada bank syariah tidak sebesar yang dimintakan bank syariah atau alasan-alasan lain yang direkayasa. Atas upaya hukum Nasabah tersebut, Pengadilan Negeri biasanya akan menghentikan proses eksekusi lelang, untuk kemudian memeriksa keberatan nasabah tersebut dengan membentuk majelis hakim lengkap. Maka bergulirlah gugatan bantahan tersebut menjadi perkara gugatan biasa di Pengadilan Negeri yang memerlukan proses yang lama dan berjenjang. Proses inilah yang justru mengenyampingkan peran Badan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Pelaku Usaha Syariah.
Dapat saja dalam persidangan gugatan bantahan tersebut, Bank Syariah menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa transaksi Syariah terebut. Karena dalam akad pembiayaan telah ditentukan tempat penyelesaian sengketa adalah Badan Arbitrase Syariah. Namun demikian, hal tersebut memerlukan waktu yang lebih lama (juga biaya tentunya) sampai Majelis Hakim menentukan putusan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa kasus ini. (itupun bisa di Banding dan di Kasasi). Lalu dimulailah persidangan baru di Badan Arbitrase Syariah. Sungguh amat melelahkan tentunya bagi pihak yang bersengketa.
Dalam suatu kesempatan Penulis pernah menuturkan kepada Ketua Mahkamah Agung tentang repotnya bersengketa dalam transaksi syariah. Juga diusulkan agar Pengadilan Agama saja yang mengambil peran Pengadilan Negeri sekaligus sebagai tempat menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah. Dari sisi Syariah, para Hakim di PA tentunya sedikit banyak mengerti mengenai kaidah-kaidah syariah. Saat itu, Bapak Ketua MA yang bijak memahami kesulitan para lembaga keuangan syariah, namun demikian Undang-Undang yang mengatur saat ini masih belum dapat mengakomodir keinginan pelaku syariah. DPR telah mengesahkan UU Pengadilan Agama? Semoga saja, UU Peradilan Agama yang baru dapat mengakomodir keinginan tersebut. Sehingga kendala-kendala yang ada dapat diminimalisir.
Artikel kiriman dari sabahat LUKITA TRI PRAKARSA, SH, MSi (Red) selaku kontributor dalam blog ini
Penulis adalah Praktisi Hukum & Ekonomi Syariah yang bermukim di Melbourne *Tulisan ini merupakan pengalaman dan pendapat pribadi
http://irmadevita.com
Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?
Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.
Dalam kontek Ushul Fiqih, sebuah Fatwa dijadikan dasar hukum bagi umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan muamalah. Apakah yang diperbolehkan atau dilarang oleh Fatwa, akan menjadi pedoman pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (syariah). Pedoman tersebut menjadi terlegitimasi dan berhak menyandang ‘produk sesuai syariah’ ketika seluruh pelaksanaan kegiatan ekonomi telah sesuai dengan Fatwa.
Sedangkan apa yang dilarang oleh Fatwa maka menjadi pantangan atau larangan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan tersebut. Implikasinya ketika suatu kegiatan ekonomi tidak sejalan dengan Fatwa, maka kegiatan ekonomi tersebut tidak lagi berhak menyandang ‘Produk sesuai Syariah’. Dikaitkan dengan adanya ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa DSN, maka sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha bisnis ekonomi Syariah untuk menggunakan lembaga Badan Arbitrase Syariah bagi tempat penyelesaian sengketa dan perselisihan bagi para pelaku usaha Syariah.
Namun demikian, tidak mudah bagi Para Pelaku Usaha Syariah untuk memilih arbitrase Syariah sebagai tempat ideal untuk menyelesaikan sengketa. Kendala pertama adalah keterbatasan keberadaan Arbitrase Syariah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak semua provinsi memiliki Badan Arbitrase Syariah. Akibatnya para pihak akan kembali menggunakan Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa. Untuk kendala pertama ini, nampaknya Basyarnas sebagai satu-satunya Badan Arbitrase Syariah di Indonesia terus berupaya untuk mendirikan Badan Arbitrase Syariah di Tanah Air.
Kendala kedua adalah Badan Arbitrase tidak memiliki perangkat atau dasar hukum untuk melakukan penetapan sita, pelaksanaan lelang atau proses pengosongan atas sebuah bangunan sengketa misalnya. Putusan Badan Arbitrase (baik Syariah ataupun tidak) harus diikuti dengan permohonan ke Pengadilan Negeri (yang penarapan hukumnya sangat konvensional) untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya (sita, lelang, pengosongan,dll). Karenanya pihak-pihak bersengketa harus melalui dua lembaga yang berbeda (Badan Arbitrase Syariah dan Pengadilan Negeri) untuk dapat menyelesaikan sengketanya.
Kendala ketiga adalah dari sisi eksekusi atas jaminan Bank. Sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan, sertifikat tanah yang telah dibebankan Hak Tanggungan, tidak perlu diajukan proses gugatan (baik melalui Pengadilan Negeri maupun Badan Arbitrase) yang memerlukan tahapan pembuktian yang sangat lama, namun cukup mengajukan permohonan penetapan lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri. Karenanya peran Badan Arbitrase dalam pelaksanaan eksekusi jaminan tidak diperlukan dan dapat dikesampingkan.
Namun masalah menjadi muncul, ketika nasabah macet tersebut mengajukan gugatan bantahan atas permohonan eksekusi lelang tersebut, dengan mengajukan alasan misalnya hutang nasabah kepada bank syariah tidak sebesar yang dimintakan bank syariah atau alasan-alasan lain yang direkayasa. Atas upaya hukum Nasabah tersebut, Pengadilan Negeri biasanya akan menghentikan proses eksekusi lelang, untuk kemudian memeriksa keberatan nasabah tersebut dengan membentuk majelis hakim lengkap. Maka bergulirlah gugatan bantahan tersebut menjadi perkara gugatan biasa di Pengadilan Negeri yang memerlukan proses yang lama dan berjenjang. Proses inilah yang justru mengenyampingkan peran Badan Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Pelaku Usaha Syariah.
Dapat saja dalam persidangan gugatan bantahan tersebut, Bank Syariah menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa transaksi Syariah terebut. Karena dalam akad pembiayaan telah ditentukan tempat penyelesaian sengketa adalah Badan Arbitrase Syariah. Namun demikian, hal tersebut memerlukan waktu yang lebih lama (juga biaya tentunya) sampai Majelis Hakim menentukan putusan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa kasus ini. (itupun bisa di Banding dan di Kasasi). Lalu dimulailah persidangan baru di Badan Arbitrase Syariah. Sungguh amat melelahkan tentunya bagi pihak yang bersengketa.
Dalam suatu kesempatan Penulis pernah menuturkan kepada Ketua Mahkamah Agung tentang repotnya bersengketa dalam transaksi syariah. Juga diusulkan agar Pengadilan Agama saja yang mengambil peran Pengadilan Negeri sekaligus sebagai tempat menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah. Dari sisi Syariah, para Hakim di PA tentunya sedikit banyak mengerti mengenai kaidah-kaidah syariah. Saat itu, Bapak Ketua MA yang bijak memahami kesulitan para lembaga keuangan syariah, namun demikian Undang-Undang yang mengatur saat ini masih belum dapat mengakomodir keinginan pelaku syariah. DPR telah mengesahkan UU Pengadilan Agama? Semoga saja, UU Peradilan Agama yang baru dapat mengakomodir keinginan tersebut. Sehingga kendala-kendala yang ada dapat diminimalisir.
Artikel kiriman dari sabahat LUKITA TRI PRAKARSA, SH, MSi (Red) selaku kontributor dalam blog ini
Penulis adalah Praktisi Hukum & Ekonomi Syariah yang bermukim di Melbourne *Tulisan ini merupakan pengalaman dan pendapat pribadi
http://irmadevita.com
Currently have 0 komentar: