Hasil Kajian BPKN di Bidang Pangan Terkait Perlindungan Konsumen

Sabtu, 12 Desember 2009 , Posted by LPK Jawa Timur at 12/12/2009 11:54:00 AM


Hasil Kajian BPKN di Bidang Pangan Terkait Perlindungan Konsumen     
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);mengumumkan hasil kajian dan analisis mengenai kebijakan pemerintah di bidang pangan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Kajian BPKN ini bekerjasama dengan Seafast Center IPB,
tujuan kajian tersebut antara lain mempelajari penanganan kasus-kasus pangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian rekomendasi BPKN kepada Pemerintah tentang kebijakan perlindungan konsumen di bidang pangan.
Kajian dilakukan sebagai pelaksanaan tugas BPKN berdasarkan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dikaitkan dengan hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Kajian terhadap kasus-kasus pangan di lapangan ditemukan 4 (empat) masalah utama yang terkait dengan keamanan konsumen terhadap makanan yang dikonsumsinya, yaitu :

 1. 1. Keracunan makanan dapat terjadi karena rusak dan terkontaminasi atau tercampur dengan bahan berbahaya
   2. 2. Penggunaan bahan terlarang yang mencakup :
         1. a. Bahan Pengawet
         2. b. Bahan Pewarna
         3. c. Bahan Pemanis
         4. d. Bahan-bahan tambahan lainnya
   3. 3. Ketentuan label bagi produk-produk industri makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan ketentuan label dan iklan pangan (PP 69 Tahun 1999) beserta Permenkes.
   4. 4. Produk-produk industri makanan dan minuman yang kadaluarsa.

Secara singkat hasil kajian terhadap empat masalah tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut :

Kasus-Kasus Keracunan Pangan

Sebagian besar kasus keracunan makanan berasal dari jasa boga (katering). Data nasional yang dirangkum Badan POM selama 4 tahun terakhir juga menjelaskan, bahwa industri jasa boga dan produk makanan rumah tangga memberikan kontribusi yang paling besar (31%) dibandingkan dengan pangan olahan (20%); jajanan (13%) dan lain-lain (5%).

Data dari Badan POM tentang kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan dari tahun 2001-2006 menunjukkan peningkatan baik dari jumlah kejadian maupun jumlah korban yang sakit dan meninggal. Walaupun demikian, korban meninggal ditengarai mungkin hanya 1 % saja sesuai dengan perkiraan WHO.

Sepanjang tahun 2006 (per-tanggal 23 Agustus 2006) dilaporkan jumlah KLB mencapai 62 kasus dengan 11.745 orang yang mengkonsumsi makanan dan 4.235 orang jatuh sakit serta 10 meninggal. Tahun 2005 terjadi 184 KLB, 23.864 orang yang mengkonsumsi makanan, 8.949 orang jatuh sakit serta 49 orang meninggal.
Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 11 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.

Data tersebut menggambarkan bahwa kesadaran konsumen jauh dari yang diharapkan, termasuk diantaranya keharusan membaca label sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli. Dalam hal ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya. Dalam kasus keracunan makananan akhir-akhir ini terkesan dianggap biasa saja dan tidak ada pemikiran atau kesadaran untuk melaporkannya ke instansi yang berwenang.

Penggunaan Bahan Terlarang

Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan sebagai berikut :

   1. a. Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow). Ada dua kategori bahan pengawet yang biasa dipakai pelaku usaha, pertama bahan pengawet yang tidak boleh dipergunakan sama sekali dan kedua, bahan yang boleh digunakan tapi sudah berada di atas ambang batas yang telah ditentukan.
   2. b. Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya lainnya juga ditemui pada produk pangan, terutama penggunaan formalin, dan boraks. Pemakaian formalin terutama ditemui pada produk pangan berasam rendah seperti mie basah, tahu, ikan asin dan ikan segar.
   3. c. Penyalahgunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang melebihi dosis yang diizinkan antara lain ditemui pada penggunaan pemanis buatan (sakarin dan siklamat).

Mengenai penggunaan BTP sendiri sampai saat ini belum ada angka yang pasti. Data Badan POM di 5 provinsi pada tahun 1999-2001 menunjukkan bahwa sekitar 89,8% produk pangan mengandung BTP yang terdiri dari 35,6% produk pangan mengandung boraks, 41,2% mengandung formalin, 10,4% mengandung pewarna Rodhamin B dan 1,9% mengandung pewarna Amaran.

Hukuman bagi pelaku usahapun masih terlalu ringan, misalnya yang terbukti bersalah hanya divonis penjara 3-6 bulan, sedangkan dendanya hanya Rp. 200.000,-. Dasar hukum yang dipakai oleh hakim dan jaksa hanya KUHP atau peraturan daerah. Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggan terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 milyar.

Penyimpangan Ketentuan Label

Penyimpangan terhadap peraturan pelabelan yang paling banyak ditemui adalah :

   1. a. Penggunaan label tidak berbahasa Indonesia dan tidak menggunakan huruf latin, terutama produk impor.
   2. b. Label yang ditempel tidak menyatu dengan kemasan
   3. c. Tidak mencantumkan waktu kadaluarsa
   4. d. Tidak mencantumkan keterangan komposisi dan berat bersih
   5. e. Tidak ada kode barang MD, ML atau P-IRT dan acuan kecukupan gizi yang tidak konsisten.
   6. f. Tidak mencantumkan alamat produsen/importir (bagi produknya)

Hasil kajian menemukan bahwa masalah label kurang mendapat perhatian dari konsumen dimana hanya 6,7% konsumen yang memperhatikan kelengkapannya. Khusus menyangkut keterangan halal sebagai bagian dari label, data lembaga pemeriksa halal (LP-POM MUI) menyebutkan saat ini baru sekitar 15% dari produk pangan di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. LP POM MUI telah menerbitkan 3.742 sertifikat halal untuk sekitar 12.000 produk pangan. Sementara itu, industri pangan di Indonesia mencapai lebih dari satu juta, dimana sekitar 2000 diantaranya merupakan industri besar dan sisanya merupakan industri kecil dan menengah.

Produk Pangan Kadaluarsa

Di pasaran masih ditemukan produk pangan segar dan olahan kemasan yang telah kadaluarsa, tidak hanya di pasar tradisional tapi juga di supermarket. Produk makanan olahan yang ditemukan antara lain makanan kaleng dan beku (daging, bakso, ikan, nugget). Kasus-kasus peredaran makanan kadaluarsa tersebut terutama terjadi menjelang hari besar agama dan tahun baru.

Pengawasan Lemah

Pelaksanaan pengawasan di lapangan dirasakan masih sangat lemah, padahal perangkat peraturan perundang-undangan dalam perlindungan konsumen sudah cukup memadai. Karena itu, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada agar terjalin koordinasi yang efektif antar instansi terkait. Akibat belum adanya harmonisasi selama ini, pelaksanaan kontrol di lapangan belum sepenuhnya berjalan efektif.

REKOMENDASI

Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan analisis kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen, BPKN menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Petunjuk teknis dalam rangka implementasi PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan perlu disosialisasikan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Perlu dilakukan pengkajian pada kebijakan/peraturan pangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait dengan kebijakan pangan (Dep. Perindustrian, Dep. Perdagangan, Dep. Pertanian dan Badan POM).

2. Pemda melalui dinas-dinasnya sebagaimana ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya perlu melakukan upaya yang terus menerus untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan pemahaman dan perlindungan kepada konsumen dalam hal keamanan pangan. Rendahnya kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya termasuk di bidang keamanan pangan yang di-akibatkan masih kurangnya upaya pendidikan konsumen oleh pemerintah.

3. Untuk mencegah keracunan pangan yang banyak ditemukan pada usaha jasa boga dan makanan jajanan, instansi yang berwenang di tingkat daerah (dinas terkait) perlu terus melakukan pembinaan serta pengawasan yang intensif. Perlu penyusunan program dan kegiatan berkaitan dengan keamanan pangan oleh dinas yang berwenang di daerah, termasuk program penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dan usaha jasa boga.
4. Pemerintah baik di Pusat maupun daerah perlu selalu berkoordinasi melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan, terutama yang diproduksi oleh usaha kecil dan menengah karena sangat rawan dari aspek keamanan pangan akibat mudah rusak dan mudah terkontaminasi mikroba yang berbahaya. Juga perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif secara periodik terhadap peredaran produk pangan yang sudah kadaluarsa dan menyalahi peraturan pelabelan.

5. Khusus bagi produk pangan impor perlu dilakukan pencegahan dini sejak di entry point (pelabuhan) terutama terhadap ketentuan label dan ketentuan lain yang diwajibkan antara lain mencantumkan label berbahasa Indonesia, nama dan alamat importir serta spesifikasi teknis produk dalam kemasan.

6. Para pelaku usaha baik sebagai produsen, pedagang/distributor maupun importir turut bertanggung jawab dalam penerapan ketentuan Pemerintah khususnya mengenai label pangan antara lain kewajiban pencantuman kadaluarsa serta label berbahasa Indonesia.

7. Masih kurangnya penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera pada kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan berlaku berkaitan dengan pangan oleh pelaku usaha.

8. Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang mendapat kewenangan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK); yakni turut mengawasi barang beredar di pasar bersama-sama pemerintah perlu ditingkatkan dan disosialisasikan secara terus menerus.
Sementara fungsi peran dan BPSK selaku badan yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen termasuk sengketa akibat kerugian mengkonsumsi pangan perlu diefektifkan.

BPKN merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2004 oleh pemerintah dan berada langsung di bawah Presiden. Tugas BPKN antara lain mengkaji berbagai kebijakan perlindungan konsumen, menyusun dan memberikan saran serta rekomendasi kepada pemerintah, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, serta menerima pengaduan dari masyarakat, LPKSM atau pelaku usaha

http://www.ina.go.id

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Untuk penulisan Komentar di mohon tidak menulis tulisan yang mengandung SARA. TERIMA KASIH