Agenda Nasional Pembangunan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 12 Desember 2009 , Posted by LPK Jawa Timur at 12/12/2009 11:41:00 AM

Agenda Nasional Pembangunan Perlindungan Konsumen      

Sejalan dengan agenda prioritas pembangunan nasional serta rencana pemerintah jangka menengah 2004-2009, antara lain mengarahkan perlunya upaya pengamanan perdagangan dalam negeri dan perlindungan konsumen. Upaya tersebut secara sinergi dan simultan dilakukan melalui program pemberdayaan konsumen, penguatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi pengawasan barang beredar dan jasa serta kemetrologian.
Dalam konteks pemberdayaan konsumen, penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen, yang terkait juga dengan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha, terdapat 10 sasaran kebijaksanaan yang ingin dicapai yang terbentuk dari 1 (satu) tujuan pokok dan 9 (sembilan) sasaran yaitu :
Tujuan Pokok: Terpenuhinya harapan konsumen
Konsumen pada hakekatnya melakukan transaksi dengan beberapa harapan, terutama dalam memperoleh produk atau layanan yang sebaik-baiknya dalam hal kualitas, jumlah serta harga yang kompetitif, dan dengan kondisi-kondisi yang sebaik-baiknya. Konsumen juga memiliki harapan yang mendasar mengenai produk atau jasa yang dikonsumsinya memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan dan keamanan.

9 Sasaran :
Konsumen Mempunyai Akses yang Efektif Terhadap Informasi
Konsumen yang cerdas dan mandiri karena memiliki informasi yang benar, cenderung lebih kritis dan efektif bertransaksi. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan aksestabilitas masyarakat terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan transaksi.
Kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha


Kepercayaan konsumen terhadap pasar bersifat saling memperkuat, dimana pasar yang ”bersahabat” dengan konsumen akan membangun kepercayaan konsumen dan sebaliknya. Kepercayaan tersebut pada gilirannya menimbulkan efek bola salju yang positif, baik bagi kalangan pelaku usaha maupun konsumen. Untuk itu diperlukan keberadaan regulasi, hukum dan lembaga perlindungan konsumen yang berkredibilitas dan dipercaya oleh konsumen dan mereka yang beraktifitas di pasar.

Akses Pemulihan yang Efektif

Konsumen mempunyai akses pemulihan ( redress ) yang responsif dan penanganannya efektif dalam menghadapi pengaduan mereka. Keberadaan jalur, mekanisme-prosedur, dan instrumen hukum perlindungan konsumen yang memadai akan membawa pada perilaku konsumen yang kritis, berani dan mandiri. Akses ini meliputi antara lain: jalur komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha, akses layanan pengaduan atau penyelesaian sengketa serta pemenuhan ganti rugi melalui mediasi atau arbitrasi secara non litigasi, termasuk akses melalui lembaga peradilan.

Masyarakat, Pranata Masyarakat dan Dunia Usaha proaktif dalam upaya Perlindungan Konsumen

Pemerintah memerlukan dukungan dan keterlibatan masyarakat, pranata masyarakat dan dunia usaha agar dapat membangun perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Data dan Informasi yang cukup untuk perencanaan dan perumusan kebijakan

Keberadaan data dan informasi yang memadai, akurat serta berkredibilitas adalah keharusan bagi pengembangan kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat. DPK bersama stakeholder perlindungan konsumen lainnya perlu melakukan inventarisasi, kalibrasi dan analisa data dan informasi dalam upaya bersama memberdayakan konsumen.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan didasarkan atas prinsip perlindungan konsumen yang disepakati

Upaya perlindungan konsumen mensyaratkan keterlibatan yang didasari prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang disepakati oleh segenap stakeholder perlindungan konsumen (masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga konsumen, media massa dan pemerintah).

Kebijakan, proses produksi, dan distribusi barang serta jasa tidak menjadi sumber/jalur stressor terhadap integritas perlindungan konsumen

Integritas perlindungan konsumen pada hakekatnya berhulu pada kebijakan dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya ekonomi yang terkait dengan suatu barang dan jasa, pola dan metode produksi serta distribusinya.

Lembaga perlindungan konsumen yang berdaya guna

Kelembagaan perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi mitra Pemerintah sekaligus masyarakat dalam upaya pemberdayaan, penegakan hukum sekaligus penasehat atau pertimbangan kebijakan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Lembaga-lembaga konsumen perlu meningkatkan peran dan fungsinya, baik secara mandiri maupun bermitra dengan pemerintah.

Lalu lintas barang dan/atau jasa di/ke/dari Indonesia terpantau dan terkendali

Asas keselamatan, kesehatan dan keamanan manusia menjadi asas tertinggi dalam kebijakan perlindungan konsumen. Epidemi lintas batas negara bangsa seperti kasus mad cow (sapi gila) atau avian influenza (flu burung) merupakan contoh terkini vitalnya kemampuan pantau dan kendali barang/jasa ini bagi kemashalatan bangsa.

http://pkditjenpdn.depdag.go.id


Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Untuk penulisan Komentar di mohon tidak menulis tulisan yang mengandung SARA. TERIMA KASIH