Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam

Sabtu, 12 Desember 2009 , Posted by LPK Jawa Timur at 12/12/2009 11:57:00 AM


Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).
Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.
Telaah atas perlindungan konsumen muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas segala jenis produk barang dan dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat Islam (Konsumen Muslim) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu barang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmanakah tingkat pemahaman serta kepedulian masyarakat atas hak mereka untuk mendapatkan barang yang baik dari segi fisik dan juga halal? Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia sudah harus melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen-konsumen yang mayoritas beragama Islam. Perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya khususnya atas produk yang halal dan baik. Bagaiamanakah peran negara untuk melindungi masyarakat muslim di Indonesia untuk mendapatkan kualitas fisik barang serta kehalalan barang tersebut?Perintah Allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik telah terdapat dalam Quran Surah Al-Baqarah (2) ayat 168:

"Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagimu"

Berdasarkan ayat tersebut di atas, maka terdapat garis hukum, yaitu:
pertama, bahwa perintah ditujukan bagi manusia, tidak saja kaum muslim kedua, bahwa manusia diwajibkan memakan makanan yang halal dan baik ketiga, bahwa menolak perintah untuk memakan makan yang halal-dan baik berarti telah mengikuti langkah-langkah seta yang merupakan musuh utama manusia.

Konsep makanan berdasarkan ayat itu tidak sekedar halal, baik dari cara memperolehnya, mengolahnya, hingga menyajikannya. Tetapi makanan juga harus baik, baik secara fisik yang diharapkan tidak mengganggu kesehatan yang mengkonsumsinya. Yang menarik adalah bahwa konsep makanan juga berkait dengan nilai ketuhanan, bahwa ketika kita menolak memakan makanan yang halal dan baik, maka Allah menganggap telah mengikuti jejak langkah setan, padahal setan adalah musuh nyata manusia. Lalu bagaimanakah makanan yang halal dalam Islam?

Allah menyatakan tentang kehalalan pangan tertuang dalam Quran Surah Al Maidah (5) ayat 3:
"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala..."

Berdasarkan ayat tersebut maka dapat kita klasifikasikan atas segi fisik hewan, meliputi: bangkai, darah, dan daging babi. Serta klasifikasi atas cara atau proses, meliputi: hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, hewan yang tercekik, hewan dipukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk dan hewan diterkam binatang buas. Selain itu juga perlu diperhatikan aspek tujuan pelaksanaan konsumsi, yaitu dilarangnya mengkonsumsi panganan yang ditujukan untuk berhala. Secara fisik hewan: bangkai, darah, dan daging babi merupakan zat yang secara tegas diharamkan. Zat pangan yang halal akan menjadi haram jika proses serta tujuan konsumsi tidak sesuai dengan norma hukum yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 ini.

Permasalahan yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah sejauh mana pemahaman masyarakat Islam Indonesia atas hak mereka untuk mendapatkan makanan yang halal dan baik? Apakah sertifikasi makanan yang telah dilakukan oleh MUI telah menyentuh hingga masyarakat pedagang kaki lima? Menarik untuk dikaji secara mendalam adalah berkaitan pula dengan peranan negara untuk melindungi masyarakat muslim dalam kaitan dengan hak-hak konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia masih belum menyentuh permasalahan ini, mengingat fokus masih terbatas pada sisi fisik barang serta jasa dan masih belum menyentuh pada kehalalan. Tingkat kehalalan rupanya diatur oleh lembaga tersendiri yaitu POM MUI padahal sesungguhnya ini merupakan hal yang harus terintegrasi. Konsumen Muslim yang sangat besar di Indonesia seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah membentuk sebuah lembaga perlindungan konsumen muslim.

http://www.uai.ac.id

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Untuk penulisan Komentar di mohon tidak menulis tulisan yang mengandung SARA. TERIMA KASIH